Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersikeras Pertahankan Nomenklatur BNPB Dalam RUU Penanggulangan Bencana, PKS Minta Risma Menghadap Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 17 Mei 2021, 22:28 WIB
Bersikeras Pertahankan Nomenklatur BNPB Dalam RUU Penanggulangan Bencana, PKS Minta Risma Menghadap Jokowi
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf/Net
rmol news logo Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf melayangkan kritik tajam kepada Menteri Sosial Risma selaku perwakilan panitia kerja (Panja) pemerintah dalam pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

Ia menyoroti keputusan menghapus nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah yang dinilai kontraproduktif dengan tujuan untuk memperkuat lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Bukhori menjelaskan, Indonesia adalah wilayah dengan rawan bencana. Atas dasar itu, Bukhori mengaku berkepentingan untuk melakukan usaha mitigasi bencana melalui penguatan lembaga BNPB.

“Mirisnya, alih-alih memperkuat lembaga BNPB eksisting, sikap pemerintah sebaliknya bertolak belakang dengan DPR. Salah satu contohnya, yakni dengan menghilangkan nomenklatur BNPB dalam DIM mereka,” terangnya selepas Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial, Senin (17/5).

Selain itu, Anggota Baleg ini mempertanyakan logika hukum pemerintah yang melimpahkan pengaturan kelembagaan BNPB melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menurutnya, keputusan tersebut akan melemahkan kedudukan BNPB di mata hukum.   

Mengacu Pasal 7 Undang-undang (UU) 12/2011 diterangkan, kekuatan hukum UU lebih kuat ketimbang Perpres.

"Lalu, jika landasan pembentukan BNPB hanya diatur melalui Perpres, dimana kekuatan hukumnya lebih lemah ketimbang UU, lantas dimana logika penguatan kelembagaannya? logika hukum pemerintah terlihat paradoks dalam konteks ini,” jelasnya.

Ketua DPP PKS ini dengan tegas menolak DIM versi pemerintah yang menyerahkan landasan hukum pembentukan badan penanggulangan bencana diatur dalam Perpres.

Kendati begitu, ia menganggap penggunaan Perpres masih bisa diterima sepanjang hal yang diatur menyangkut aspek teknis.   

“Kami tidak bisa menerima argumen pemerintah membentuk BNPB dengan landasan Perpres, kendati dengan dalih untuk memperkuat,” imbuhnya.

Dengan perasaan geram, politisi PKS ini mengusulkan rapat dengan Menteri Sosial diakhiri lebih awal karena belum adanya titik temu yang terjalin antara Komisi VIII DPR dan Pemerintah setelah dilakukan berbagai rapat panja hingga hari ini.

Ia bahkan meminta Menteri Sosial kembali menghadap Presiden dalam rangka konsultasi sekaligus menyampaikan sikap DPR yang konsisten mempertahankan BNPB yang desainnya diatur melalui undang-undang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA