Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diksi “Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis” Jadi Kunci Pernyataan Jokowi Untuk Pegawai KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 18 Mei 2021, 07:26 WIB
Diksi “Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis” Jadi Kunci Pernyataan Jokowi Untuk Pegawai KPK
Pakar komunikasi, Emrus Sihombing/Net
rmol news logo Ada dua pernyataan bijak yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait polemik hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pernyataan bijak pertama adalah penegasan bahwa hasil tes tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos tes.

Sementara yang kedua adalah pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Bagi pakar komunikasi Emrus Sihombing, jika menggunakan hati dan pikiran tenang, maka dengan mudah hakekat makna yang jernih dari dua kalimat bijak tersebut ditangkap.

Misalnya pada kalimat pertama. Emrus menilai hal tersebut bisa dimaknai bahwa hasil TWK tidak menjadikan para pegawai yang tidak lolos diberhentikan.

“Mereka tetap berstatus pegawai KPK sampai ada suatu hal tertentu. Misalnya, mengundurkan diri,” tegasnya kepada wartawan, Senin (18/5).

Sementara pada kalimat kedua, menurutnya bisa dimaknai bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya.

“Jadi, diksi ‘lebih sistematis’ merupakan kata kunci,” tekannya.

Untuk itu, dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik yang berstatus ASN dan yang bukan ASN di KPK, harus bekerja dan bertindak sesuai UU, aturan internal, kebijakan, program dan arahan pimpinan KPK.

Atas dasar tersebut, Emrus menyarankan jika para pihak melihat atau merasa tidak sesuai aturan UU, maka sebagai pegawai yang bekerja di institusi penegak hukum, sebaiknya mereka menyelesaikan masalah tersebut dengan mengedepankan jalur tahapan hukum, daripada berwacana di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menggaggu sistem kerja di KPK.

“Ini sekaligus memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat,” tuturya.

Namun di sisi lain, sudah disadari atau tidak oleh kita semua, di KPK ke depan akan ada dua organisasi kepegawaian. Yang satu organisasi formal yaitu Korpri unit KPK yang anggotanya 1.000 orang lebih.

Yang lain, bisa saja tetap bernaung dalam Wadah Pegawai KPK dengan jumlah anggota boleh jadi sangat tidak signifikan dibanding dengan Korpri unit KPK.

“Karena itu,  dari aspek sosiologis, saya berhipotesa ke depan, antara dua kompok ini akan terjadi interaksi yang ‘dinamis’,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA