Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Minta BKN Bongkar Alasan 75 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 18 Mei 2021, 14:32 WIB
Pakar Hukum Minta BKN Bongkar Alasan 75 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diharapkan untuk membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rangka peralihan status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad mengatakan, agar fair BKN perlu membongkar hasil TWK 75 Pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut kepada publik.

"Ya, perlu penjelasan tentang alasan tidak lolos TWK," ujar Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (18/5).

Menurut Suparji, penjelasan BKN tidak meloloskan TWK 75 pegawai KPK itu masih menyisakan tanda tanya besar. Karena itu, agar semuanya clear BKN selaku otoritas penyedia TWK harus transparan kepada publik, sehingga tidak menjadi spekulasi.

"Penjelasan seperti ini memang tidak banyak disampaikan ke publik dan memenuhi transparansi serta mencegah munculnya berbagai spekulasi," katanya.

"Pihak yang terkait (BKN) perlu memberikan klarifikasi tentang kebenaran pertanyaan-pertanyaan dalam TWK, mengapa muncul pertanyaan tersebut, jawaban apa yang menyebabkan mereka tidak lolos," demikian Suparji.

Dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

Demi melindungi privasi, BKN sebagai penyelenggara TWK dan juga KPK tidak pernah menyampaikan pengumuman resmi mengenai siapa ke-75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dari UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA