MKD sebelumnya telah menerima lima laporan dari masyarakat terkait kinerja Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam perkara yang juga menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/4) bersama Stepanus Robin Pattuju.
Robin disebut melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.
Soal laporan tersebut, dikatakan anggota MKD Junimart Girsang, akan diputuskan oleh rapat pleno apakah alan ditindaklanjuti dengan pemanggilan Azis atau tidak.
"Tentu keputusan rapat pleno akan putuskan memanggil atau tidak memanggil teradu," ujar Junimart di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5).
Dikatakan Junimart, ada dua mekanisme mengapa anggota DPR dapat dipangvil MKD. Yakni, diperiksa berdasarkan aduan dan diperiksa tidak mesti dengan aduan.
"Sepanjang sudah jadi konsumsi publik dan tidak menjadi rahasia, maka akan kami sikapi secepat mungkin dan dituntaskan di MKD," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: