Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Makna Putusan MK Bukan 75 Pegawai KPK Dites Lagi, Tapi Diberi Pesangon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 18 Mei 2021, 17:01 WIB
Makna Putusan MK Bukan 75 Pegawai KPK Dites Lagi, Tapi Diberi Pesangon
Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian UU 19/2019 tentang perubahan kedua UU KPK tegas menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Putusan ini pun dinilai multitafsir. Ada yang menyebut bahwa pegawai KPK lolos maupun tidak dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) harus tetap jadi ASN.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono memiliki tafsiran lain.

Arief mengurai bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tentu harus patuh pada putusan MK yang menyebut bahwa alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK.

Adapun alih status, yang salah satunya harus mengikuti TWK, tercantum dalam Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan itu diteken oleh Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.

“Dalam aturan itu, para pegawai diharuskan mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tapi tidak ada penjelasan mengenai konsekuensi bagi para pegawai yang tidak lolos tes,” tegasnya kepada redaksi sesaat lalu, Selasa (18/5).

Selanjutnya, sambung Arief, Presiden Jokowi sudah terang benderang menyatakan sepakat dengan pertimbangan MK soal status pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jokowi, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak mereka untuk diangkat menjadi ASN.

Memaknai itu, Arief menilai bahwa hak pegawai di KPK yang tidak lulus TWK yang dimaksud bukan berarti tidak lulus tes lalu diminta kembali menjalani pendidikan agar lulus tes.

“Tapi harus dikasih duit kerohiman atau pesangon sesuai masa kerja pegawai KPK karena sudah tidak bisa jadi ASN di KPK sebagai hak pegawai KPK yang gagal tes TWK,” urainya.

“Jadi 75 pegawai tidak lulus TWK harus diberi uang kerohiman atau pesangon. Itu makna putusan MK agar pegawai KPK yang tidak lulus jadi ASN tidak dirugikan,” demikian Arief Poyuono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA