Tapi bukan langsung memanggil Azis Syamsuddin. Melainkan memeriksa para pelapor lebih dulu.
"Dalam waktu dekat kami sudah mulai memanggil pelapor," ujar Ketua MKD DPR RI, Aboebakar Al Habsyi, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5).
Sejauh ini, MKD telah menerima lima laporan dari masyarakat terkait kinerja Azis.
"Dari lima (laporan) itu ada tiga yang sudah lengkap, dua masih perlu dilengkapi," sambung Aboebakar.
Setelah semua pelapor dipanggil, kata Sekjen PKS itu, baru kemudian MKD akan memanggil Azis Syamsuddin sebagai terlapor.
"Kita tidak akan memanggil Pak Azis Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor," pungkasnya.
Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam perkara yang telah membuat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial, seorang pengacara bernama Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April lalu.
Robin disebut-sebut melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudsin pada Oktober 2020. Pertemuan itu disebut sebagai upaya Syahrial agar kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak naik ke tahap penyidikan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: