Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi IV DPR Dorong Penguatan Kelembagaan Bulog Untuk Salurkan Beras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 19 Mei 2021, 01:52 WIB
Komisi IV DPR Dorong Penguatan Kelembagaan Bulog Untuk Salurkan Beras
Ilustrasi beras/Net
rmol news logo Kerja Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam penyaluran komoditas pangan strategis seperti beras didorong untuk diperkuat oleh Komisi IV DPR RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi IV DPR RI, Nur'aeni mengatakan, peranan Bulog dalam penyaluran beras semakin miris. Karena, dirinya melihat Bulog yang lahir dari Keputusan Presiden (Kepres) belum mendapatkan peranan penuh dalam menjaga ketersedian dan penyaluran beras dan juga pangan.

Padahal, berdasarkan data Bulog, beras yang tersedia kini masih sebesar 1,3 juta ton. Ditaksir, stok tersebut mampu menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga (KPSH), serta menyediakan kebutuhan untuk bencana hingga akhir tahun ini.

"Kami mendorong sekali bagaimana ke depan Badan Pangan Nasional ini segera terbentuk. Tidak perlu berlama-lama. Mungkin (pembentukan BPN) yang harus segera dilakukan," ujar Nur'aeni dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (19/5).

"Pemahaman serta pemikirannya harus sama frame-nya antara Komisi IV mungkin dengan mitra lainnya," tambahnya.

Disamping itu, Nur'aeni juga memandang bahwa ketidakseimbangan antara penyerapan gabah petani dan penugasan penyaluran beras merupakan akibat dari perputaran beras Bulog bermasalah.

Maka dari itu, Komisi IV DPR akan melaksanakan rapat gabungan bersama mitra komisi lain seperti Komisi VI, Komisi VIII dan Komisi IX untuk membahas terkait peranan Bulog dalam tata kelola cadangan beras dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan.

Dalam rapat gabungan itu nantinya akan dibahas mengenai mekanisme disposal stok berdasarkan Peraturan  Menteri Pertanian RI Nomor 38/PEMENTAN/KN.130/8/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

Selain itu, Komisi IV DPR juga akan mendesak pemerintah membentuk lembaga yang menangani bidang pangan berdasarkan UU 18/2012 tentang Pangan. Di mana, dalam Pasal 126 diperintahkan pembentukan lembaga tersebut sejak tiga tahun lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA