Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Biar Rakyat Bisa Menilai, Umumkan Saja Soal Dan Hasil TWK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Mei 2021, 07:56 WIB
Biar Rakyat Bisa Menilai, Umumkan Saja Soal Dan Hasil TWK
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net
rmol news logo Polemik menyusul kegagalan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ujian untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus segera dihentikan agar tidak mempengaruhi target operasi dan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Untuk menghentikan polemik terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam pross peralihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU 19/2019 tentang KPK, pihak yang menjadi asesor harus segera mengumumkan hasil TWK 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, mengatakan bahwa TWK merupakan dasar rekrutmen ASN di seluruh kementerian/lembaga negara, termasuk TNI-Polri.

"Jika Presiden khawatir dianggap melemahkan KPK, maka dari awal sejak perubahan UU 30/2020 menjadi UU 19/2019, mestinya salah satu klausulnya bukan peralihan status ASN. Biarkan saja KPK itu jadi lembaga ad-hoc," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/5).

Satyo pun menyayangkan dampak dari polemik ini yang membuat seolah-olah terjadi kegaduhan di internal KPK. Dia khawatir persoalan ini akan mempengaruhi target operasi dan kinerja KPK.

Sebagai solusi, Satyo berharap pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PAN-RB) yang menyusun TWK bersedia mengumumkan soal dan hasil ujian TWK. Dia percaya, ini dapat menghentikan polemik.

"Umumkan saja hasil dan soal TWK tersebut agar masyarakat bisa menilai apakah transparan dan seobyektif apa tes tersebut," pungkas Satyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA