Kepastian itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menanggapi pelaporan yang dilakukan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) terhadap pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas).
Soal laporan tersebut, Alex menegaskan bahwa pimpinan KPK berada pada posisi menghormati. Pimpinan KPK menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK.
“Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," ujar Alex kepada wartawan, Rabu pagi (19/5).
Namun demikian, Alex memberi penekanan bahwa saat mengambil keputusan, pimpinan KPK selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan, bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.
"Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," kata Alex.
Alex yang sebelumnya juga menjadi Wakil Ketua KPK era Agus Rahardjo memastikan semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Firli Bahuri sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya.
"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan KPK," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: