Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Komunikasi: Pesan Novel Bisa Dimaknai Publik Secara Liar Dan Tidak Baik Untuk KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 19 Mei 2021, 12:21 WIB
Pakar Komunikasi: Pesan Novel Bisa Dimaknai Publik Secara Liar Dan Tidak Baik Untuk KPK
Penyidik senior KPK Novel Baswedan/Net
rmol news logo Tidak ada pesan komunikasi yang disampaikan di ruang hampa. Semua pasti memiliki makna yang hendak disampaikan oleh sang pemberi pesan.

Begitu terang pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menanggapi pesan yang disampaikan penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada media soal korupsi bantuan sosial (bansos), yang nilai proyeknya mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

Kata Novel, kasus bansos merupakan kasus korupsi terbesar yang pernah dia perhatikan.

“Pesan yang disampaikan tidak lepas dari konteks dan timing. Waktu penyampaian sangat menentukan makna di balik pesan,” urai Emrus Sihombing kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (19/5).

Pesan yang disampaikan bisa multitafsir di masyarakat. Mengingat saat ini Novel sedang disebut-sebut gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana amanat UU KPK.

Seharusnya, sambug Emrus, Novel menyampaikan perihal perhatiannya pada kasus bansos tersebut jauh-jauh hari. Minimal diungkap data-data yang mengarah pada dugaannya soal nilai korupsi.

“Paling tidak data-datanya disebut dulu, dikemukakan dong dari awal,” tutur Emrus.

Singkatnya, Emrus ingin mengatakan bahwa Novel memang sedang membawa pesan khusus di balik pesan yang disampaikan.

Namun demikian, pesan tersebut berpotensi menjadi liar di publik dan tidak baik bagi manajemen KPK.

“Dia menyampaikan makna tersembunyi, publik bisa memaknai dengan liar. Kalau banyak publik menafsir macam-macam, ini tidak baik bagi KPK,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA