Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soroti PP 28/2021, Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah Pro Kepada Pelaku UKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 19 Mei 2021, 20:29 WIB
Soroti PP 28/2021, Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah Pro Kepada Pelaku UKM
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto/Ist
rmol news logo Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyarankan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang pro terhadap rakyat.

Hal tersebut disampaikan Darmadi merujuk keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Ia mewanti-wanti agar Kemenperin selaku pelaksana PP tersebut memperhatikan kepentingan masyarakat, dalam hal ini para pelaku UKM mainan dan pekerja di dalamnya.

"Permenperin nantinya harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas, utamanya UKM dan para pekerjanya. Kedua, memperhatikan keberlangsungan usaha para pelaku UKM," papar Darmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5).

Politisi PDIP ini juga menekankan agar stakeholder terkait dalam menyusun regulasi berpedoman pada aspek kepentingan bangsa yang lebih luas.

"Aspek eksternal menyangkut morality aspiration, yaitu sejauh mana suatu kebijakan ini memperhatikan keadilan dan kepentingan bangsa. Kemenperin mesti pro pada kepentingan UKM, dalam hal ini dan kebijakan yang akan dibuat harus mencerminkan keberpihakan kepada bangsa," tekannya.

Selain aspek eksternal, Darmadi juga mengingatkan agar aturan sebagai tindak lanjut dari PP 28/2021 memperhatikan aspek internal. Setidaknya ada beberapa aspek internal yang patut diperhatikan, di antaranya tidak boleh berlaku surut (prospectivity), masuk akal (inteligibility), tidak boleh ada diskriminasi (generality).

"Kemudian harus disosialisasikan terlebih dahulu (promulgation) dan tidak berat sebelah (possibility of obidience)," papar Darmadi.

Aspek-aspek tersebut, kata dia, harus jadi landasan Kemenperin agar kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas dapat diakomodir dengan baik.

Sebab Bendahara Megawati Institute ini telah menerima sejumlah laporan dari para pelaku UKM mainan terkait keberadaan PP 28/2021 yang dianggap memberatkan.

"Mereka mengeluh karena PP tersebut sangat memberatkan. Misalnya soal ketentuan adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk yang didatangkan atau impor yang mensyaratkan agar para tenaga pengambil harus dari dalam negeri bukan dari negara pengimpor," lanjutnya.

Pemerintah sendiri pada pada Februari lalu telah menerbitkan PP 28/2021 sebagai aturan turunan dari UU 11/2021 Tentang Ciptaker.

"Spirit UU Ciptaker kan membuka investasi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Jadi ini penting sekali lagi agar peraturan menteri mengedepankan aspek kepentingan bangsa dan negara yang lebih utama," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA