Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Materi Kurang Kuat, Gugatan SK Kepengurusan Golkar Kabupaten Bekasi Ditolak Mahkamah Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 20 Mei 2021, 08:09 WIB
Materi Kurang Kuat, Gugatan SK Kepengurusan Golkar Kabupaten Bekasi Ditolak Mahkamah Partai
Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi/RMOLJabar
rmol news logo Gugatan yang dilayangkan beberapa mantan Pengurus Kecamatan (PK) terkait SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi berujung dengan penolakan dari Mahkamah Partai.

Gugatan itu, kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Ade Syukron Hanas, sudah langsung ditolak meski agenda persidangan masih dalam pembahasan formal.

"Setelah melalui proses yang cukup panjang hampir enam bulan sejak Oktober lalu, tertanggal 11 Mei 2021 oleh Mahkamah Partai Golkar, mereka mengadili dan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak diterima," jelas Ade, Rabu (19/5), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Artinya kalau dalam proses beracara, di Mahkamah Partai itu baru pada proses pembahasan formal dan tidak dapat dilanjutkan. Jadi belum pada pembahasan lebih jauh saja, gugatan teman-teman yang mengatasnamakan PK sudah tidak dapat dikabulkan," imbuhnya.

Dengan demikian, SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan segala keputusan yang diambil dapat dinyatakan sah.

Salah satu faktor ditolaknya gugatan tersebut oleh Mahkamah Partai karena materi yang menjadi gugatan adalah SK Kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Menurut penggugat, terdapat dokumen yang tidak lengkap terkait dengan SK tersebut.

Untuk itu, dalam persidangan di Mahkamah Partai, DPD Partai Golkar Jawa Barat diminta untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang terkait di dalamnya.

"Yang menjadi gugatan itu SK, nah dalam SK itu ada poin yang menyebutkan bila ada kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan. Yang menjadi masalah dalam sidang gugatan waktu itu adalah adanya lampiran pertimbangan sebagai dasar diterbitkannya SK itu belum dilengkapi. Nah kemudian Golkar Jawa Barat melakukan revisi pada SK tersebut dan memasukkan pertimbangan yang menjadi dasar SK tersebut diberlakukan," bebernya.

Setelah dokumen pelengkap dipenuhi DPD Golkar Jabar, maka dengan demikian Mahkamah Partai membatalkan gugatan yang dilayangkan dan kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berjalan.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim menambahkan, dalam gugatan yang dilayangkan salah satunya soal penyebutan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kabupaten Bekasi ke-10. Para penggugat menilai, seharusnya penyebutannya merupakan Musdalub.

"Soal materi yang juga jadi bahan mereka menggugat yaitu soal Musda 10 yang dilaksanakan waktu itu di Bandung, seharusnya Musda bukan Musdalub. Mereka sebenarnya peserta. Mereka bagian dari peserta dan jelas diputuskan pada Musda waktu itu penyebutannya Musda bukan Musdalub," paparnya.

"Nah konsekuensinya kalau Musda ini SK nya untuk 5 tahun, bukan SK melanjutkan kepengurusan. Kemudian setelah melaksanakan Musda mereka beranggapan seolah olah harusnya SK melanjutkan kepengurusan. Nah ini juga yang ditolak oleh Mahkamah Partai," lanjut Arif.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, ia mengajak seluruh komponen partai untuk kembali bersatu dan bersinergi untuk persiapan memenangkan kontestasi Pemilu 2024 mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA