Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritisi Rencana Tax Amnesty Jilid II, Kamrussamad: Jalan Pintas Yang Belum Tentu Jadi Solusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 20 Mei 2021, 11:49 WIB
Kritisi Rencana Tax Amnesty Jilid II, Kamrussamad: Jalan Pintas Yang Belum Tentu Jadi Solusi
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad/Net
rmol news logo Permintaan Pemerintah kepada DPR RI untuk merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan menuai kritikan. Sebab, salah satu yang diminta dibahas dalam UU KUP adalah soal tax amnesty atau pengampunan pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, kurang sepakat munculnya rencana membahas kembali tax amnesty. Lantaran tax amnesty sebelumnya tidak memberi peningkatan terhadap ekonomi nasional secara signifikan.

“(Tax amnesty) Merupakan 'jalan pintas' yang belum tentu memberikan solusi tepat dalam penerimaan negara. Karena pengalaman Tax Amnesty pertama pada 2016-2017 saat ekonomi tumbuh positif, kenyataannya gagal mencapai target dilihat dari tolak ukur,” tegas Kamrussamad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/5).

Selain itu, lanjut Kamrussamad, pada tax amnesty jilid I penerimaan negara dari perpajakan tetap rendah. Hal ini ditunjukkan rendahnya tingkat partisipasi wajib pajak (WP)  yang hanya 956 ribu, sedangkan SPT saat itu mencapai 20,1 juta dan pemilik NPWP 32,7 juta orang.

“Selain itu, rendahnya angka Repatriasi senilai 147 triliun, sekitar 3 persen. Kontribusi terhadap penerimaan juga rendah senilai 135 triliun yang terdiri dari tebusan Rp 114 triliun tunggakan 18,6 triliun dan bukper Rp 1,75 triliun,” paparnya.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, partisipasi masyarakat terhadap tax amnesty ini dapat dilihat berdasarkan klaster level usaha antara UMKM dan non-UMKM dengan nilai Rp 91,1 triliun untuk non-UMKM dan Rp 7,73 triliun di UMKM.

“Kedua klaster usaha tersebut terdampak Covid-19 selama se-tahun terakhir,” imbuhnya.

Dengan demikian, tax amnesty jilid I tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan negara. Sehingga rencana tax amnesty jilid II diminta untuk dikaji kembali.

“Gagalnya tax amnesty kesatu juga bisa dilihat dari segi impact terhadap rasio penerimaan pajak tahun berikutnya, yaitu tahun 2017 justru turun menjadi 9,89 dibandingkan 2016 sebesar 10,36 persen. Bagaimana tahun 2020 turun menjadi 7,9 persen walaupun proyeksi tax ratio 2021 akan naik 8,18 persen,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA