Salah satunya adalah
tax amnesty atau pengampunan pajak bagi para wajib kajak.
Merespon hal tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah tidak membicarakan
tax amnesty jilid II.
"Dari sisi pandangan saya, seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang
tax amnesty jilid II karena kemudian akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak, yang ikut
tax amnesty jilid I," ucap Said Abdullah, di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (19/5).
Menurut poitis PDI Perjuangan itu,
tax amnesty jilid I yang dilakukan tahun 2016 kemarin belum cukup efektif meningkatkan penerimaan keuangan negara, dan tahún 2022 akan dilakukan kembali.
Dia menyarankan pemerintah melakukan
sunset policy yang bisa menambah jumlah WP lebih besar dibandingkan
tax amnesty.
"Hemat saya bukan
tax amnesty, seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya maka yang dilakukannya adanya
sunset policy tidak memerlukan
tax amnesty," kata Said Abdullah.
"Karena tax amnesty setahu saya di berbagai negara biasanya itu dilakukan dalam
saty generasi. Kalau dalam setiap tahun kita
tax amnesty, kepatuhan pajak kita tidak ada," imbuhnya.
Anggota Komisi XI DPR itu mengatakan, jika pemerintah melakukan
tax amnesty kembali, maka Indonesia tidak memberikan
effort bagi penerimaan keuangan negara.
"Dan itu artinya kita dianggap tidak
governance dan tidak mendorong petugas pajak kita
extra effort-nya tidak ada kan hanya tinggal tunggu lima tahunan
tax amnesty, itu yang tidak boleh. Bukan hanya tidak efektif, tidak boleh dilakukan," ucap Said Abdullah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.