Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Dipandang Setara Dengan Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 21 Mei 2021, 08:58 WIB
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Dipandang Setara Dengan Terorisme
Anggota DPD RI Fahira Idris/Net
rmol news logo Indonesia sudah mempunyai perangkat aturan yang sangat tegas terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, siapa saja di negeri ini harus sudah memandang bahwa setiap kekerasan seksual terhadap anak setara dengan kejahatan terorisme, korupsi, dan narkoba yang harus kita berantas dan ‘perangi’ bersama.

Begitu tegas anggota DPD RI Fahira Idris yang ingin mengingatkan kembali bahwa UU Perlindungan Anak sudah menyatakan, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa setara dengan terorisme.

“Pesan ini saya sampaikan karena belakangan ini terjadi beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak salah satunya dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri di Bekasi, yang saat ini pelakunya sudah menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Fahira kepada wartawan, Jumat (21/5).
 
Sejak diterbitkannya UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat hukuman di atas 10 tahun. Bahkan di antaranya mendapat hukuman tambahan kebiri kimia karena dinilai menjadi predator seksual anak.

Menurutnya, amunisi untuk ‘perang’ terhadap predator seksual anak semakin lengkap saat presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
 
Bagi Fahira, PP ini adalah salah satu bentuk penegasan dari komitmen bangsa yang telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Kini hanya tinggal komitmen pemerintah untuk 'memerangi' kekerasan seksual terhadap anak dan para predator seksual anak dikawal bersama lewat penegakkan hukum yang penanganannya juga luar bisa. Terpenting, menempatkan korban sebagai subyek salah satunya dengan mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya dan mengutamakan hak-hak korban.
 
“Lewat penegakkan hukum yang luar biasa terhadap setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan dalam prosesnya mengedepankan hak-hak anak yang menjadi korban, artinya kita mengirim pesan kepada siapa saja bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi siapapun yang berani melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas Fahira Idris.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA