Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelopor Peradilan Agama, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari Layak Diberi Gelar Pahlawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 21 Mei 2021, 10:35 WIB
Pelopor Peradilan Agama, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari Layak Diberi Gelar Pahlawan
Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari/Net
rmol news logo Pemerintah diminta memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh ulama asal Kalimantan Selatan, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, selain dikenal sebagai ulama, Syekh Muhammad Arsyad juga menjadi pelopor dari perkembangan peradilan khususnya peradilan agama di Indonesia.

Untuk membuka catatan sejarah perjalanan Syekh Muhammad, Rifqi telah menemui sejumlah tokoh. Salah satunya adalah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Riset dan Teknologi Gusti M. Hatta.

Dalam pertemuan itu, dibahas terkait sejarah Kerajaan Banjar. Terutama peran Syekh Muhammad dalam penyebaran Islam dan idenya tentang keberadaan peradilan di masa pemerintahan Raja Sultan Adam.

"Ide itu adalah ide tentang peradilan agama pertama di Indonesia," kata Rifqi dalam keterangannya, Jumat (21/5).

Lanjut Rifqi, dia juga bertemu pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI untuk mencari dokumen sejarah milik MA yang merekam sejarah peran Syekh Muhammad.

Berdasarkan dokumen sejarah MA dalam kunjungan itu, Rifqi mendapatkan catatan bahwa Syekh Muhammad adalah orang pertama di nusantara yang memberikan gagasan tentang pentingnya keberadaan lembaga peradilan di kerajaan, kala itu Kerajaan Banjar.

Raja Banjar, Sultan Adam dalam catatan itu disebut mengamini saran Syekh Muhammad dan mendirikan lembaga peradilan bernama Kerapatan Qadhi di Kesultanan Banjar.

Lembaga ini adalah lembaga peradilan agama pertama di era Kesultanan Islam di nusantara.

"Peradilan Agama eksis sampai dengan saat ini di Indonesia dan diakui keberadaannya dalam UUD 1945 sebagai hukum dasar negara," terang Rifqi.

MA RI pun baru-baru ini, melalui Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Selatan, Helmi Thohir kembali menegaskan gagasan tersebut.

Yaitu mengangkat fakta sejarah sebagai alasan diusulkannya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari sebagai Pahlawan Nasional.

"Sebagai putra daerah yang menjadi anggota DPR RI, saya mengamini pandangan MA ini," demikian Rifqi yang merupakan legislator asal Kalsel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA