Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Total Baru 86 Laporan Masuk, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor Gratifikasi Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Mei 2021, 14:49 WIB
Total Baru 86 Laporan Masuk, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor Gratifikasi Lebaran
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, dari 86 laporan penerimaan gratifikasi itu nilainya sebesar Rp 198,18 juta yang terdiri dari 81 laporan berupa penerimaan gratifikasi dan 5 laporan adalah penolakan.

Rinciannya, 20 laporan berasal dari BUMN; 17 laporan dari kementerian; 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota; serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

"Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp 24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp 25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp 148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp 500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai 10 ribu dolar Singapura,” ujar Ipi kepada wartawan, Jumat (21/5).

Ipi mengurai bahwa pemberian tersebut bermaksud sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri, hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

"Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos," jelas Ipi.

Dari laporan yang sudah masuk pada tahun ini, kata Ipi, lebih kecil dibanding laporan penerimaan gratifikasi di Hari Raya Idul Fitri sejak 2017 hingga 2020 lalu.

Pada 2017, sebanyak 163 laporan, 169 laporan pada 2018, 188 laporan pada 2019, dan 134 laporan pada 2020.

"KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK," tegas Ipi.

Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan tersebut.

"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA