Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Daripada Pilih 3 Periode, Nasdem Minta Jokowi Memberikan Endorsements Ke ...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 22 Mei 2021, 20:08 WIB
Daripada Pilih 3 Periode, Nasdem Minta Jokowi Memberikan <i>Endorsements</i> Ke ...
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Repro
rmol news logo Sebagian besar masyarakat Indonesia menolak wacana amandemen UUD 1945 yang salah satu tujuannya menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Daripada amandemen dan menambah masa jabatan, Presiden Joko Widodo didorong oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk memberikan dukungan (endorsments) ke calon.

Usulan Partai Nasdem ini sejalan dengan persepsi masyarakat yang mengikuti survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) bertemakan "Sumber Kepemimpinan Nasional: Menuju 2024".

Dalam rilis survei tersebut disebutkan bahwa dari mayoritas responden yang sebanyak 1.200 orang, atau sebesar 74,13 persen, mengaku setuju jika Jokowi memberikan dukungan pada figur lain di pilpres 2024 mendatang.

Ketua DPP Partai Nasdem Saan Mustopa mengungkapkan, saat ini yang perlu diperhatikan bersama adalah, kepada siapa Jokowi akan memberikan endorsements untuk pilpres mendatang.

"Penting juga catatan terkait dengan endorsements Pak Jokowi," kata Saan saat menjadi pembicara dalam rilis survei ARSC yang diselenggarakan virtual pada Sabtu (22/5).

Bagi Saan, dukungan langsung dari Jokowi sebagai presiden dua periode akan sangat berarti bagi elektoral satu calon nantinya.

Walau bukan ketua umum partai politik, lanjutnya, Jokowi tetap punya kekuatan dan nilai tawar saat mengkampanyekan satu figur untuk pilpres.

"Siapa pun presiden yang akan mengakhiri masa jabatannya di periode kedua, tentu dia juga punya kekuatan untuk meng-endeorse," tuturnya.

"Dan itu nanti akan memberikan efek elektoral terhadap calon presiden yang di endorse tadi," pungkas Saan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA