Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sayangkan 'Suara Sumbang' Soal Penanganan Perkara Nganjuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Mei 2021, 13:13 WIB
KPK Sayangkan 'Suara Sumbang' Soal Penanganan Perkara Nganjuk
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Upaya yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang sengaja membangun opini miring soal kasus dugaan suap Bupati Nganjuk yang dilanjutkan ke Bareskrim Polri disesali pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditegaskan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nganjuk yang dilanjutkan ke Bareskrim tidak ada kaitannya dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu terakhir.

"Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang sengaja membangun opini keliru bahwa kasus Nganjuk dilanjutkan Bareskrim karena adanya polemik TWK ini," sesal Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/5).  
"Kami tegaskan, kasus Nganjuk sejak April 2021 sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan sudah disepakati bersama antara KPK dan Bareskrim bahwa penanganan kasus akan dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri," imbuhnya.

Sebab, lanjut Ali, laporan pengaduan awal baik yang masuk ke KPK maupun Bareskrim adalah terkait dugaan korupsi yang melibatkan perangkat desa dan camat di wilayah Nganjuk.

Di mana dilakukan penangkapan 4 Camat oleh tim gabungan yang terdiri dari 11 penyelidik Bareskrim yang dibantu 3 orang penyelidik dari KPK.

"Diperoleh fakta bahwa ada dugaan keterlibatan kepala daerah yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Atas dasar itu dan menindaklanjuti kesepakatan maka untuk efektifitas penanganan perkara tetap dilanjutkan Bareskrim Polri dengan supervisi KPK sesuai kewenangannya.

Sebab sejauh ini penanganan perkara oleh KPK khususnya pada kedeputian penindakan masih berjalan seperti biasa. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain.

"KPK tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja mengaitkan penanganan perkara dengan polemik TWK tersebut," demikian Ali Fikri.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK, Giri Suprapdiono, sebelumya mengungkapkan bahwa penyidikan Bupati Nganjuk yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri, merupakan dampak langsung dari pelepasan tanggung jawab dan kewenangan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi," kata Giri dalam diskusi daring di kanal YouTube Mardani Ali Sera, Jumat lalu (21/5).

Dijelaskan Giri, Surat Keputusan Pimpinan KPK No.652 terkait TWK ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021. Padahal, salah satu Kasatgas, Harun Al Rasyid bertugas untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk pada 9 Mei 2021.

"Bayangkan sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia lakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021," kata Giri.

Alhasil, masih kata Giri, kelanjutan penyidikan kasus Bupati Nganjuk dipindahkan ke Bareskrim.

"Makanya yang terjadi kemudian OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim kan penanganannya," jelas Giri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA