Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Mulyani Teken SE Refocusing Anggaran, Kementerian/Lembaga Yang Tidak Menghemat Duit Belanja Pegawai Terancam ...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 24 Mei 2021, 13:41 WIB
Sri Mulyani Teken SE <i>Refocusing</i> Anggaran, Kementerian/Lembaga Yang Tidak Menghemat Duit Belanja Pegawai Terancam ...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net
rmol news logo Anggaran belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) tahun ini bakal kembali di refocusing pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor S-408/MK.02/2021 yang diteken dan terbit pada 18 Mei.

Di dalam beleid tersebut diterangkan, refocusing anggaran dilakukan guna menjaga defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2021, mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19, penanganan pandemi di dalam negeri, dan pemulihan ekonomi nasional.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta K/L mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, yang isinya memotong tunjangan kinerja (tukin), THR, dan Gaji ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian dan Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat," tulis SE Sri Mulyani yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (24/5).

Selain itu, juga dijelaskan dalam beleid ini terkait sumber penghematan belanja pegawai yang meliputi anggaran untuk pembayaran komponen tukin, THR dan Gaji ke-13, baik dalam bentuk rupiah maupun non rupiah (BLU).

Karena itu, Sri Mulyani dalam beleid tersebut menegaskan kepada seluruh K/L untuk menyerahkan surat revisi anggaran belanja pegawai. Jika tidak, maka Kementerian Keuangan bakal memberikan sanksi tegas berupa penghentian pencairan anggaran belanja pegawai.

"Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," demikian tulis beleid tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA