Pada sidang hari Kamis (20/5), ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Joshua Sitompul mengatakan bahwa buruh dan investor tidak termasuk dalam kategori kelompok atau golongan.
Sementara, pada persidangan hari ini, ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin mengatakan bahwa investor dan buruh adalah kelompok atau golongan.
"Itu menurut saya tidak masalah ya, karena setiap orang mempunyai pendapat yang berbeda-beda," ujar Kuasa Hukum Jumhur, Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Menurutnya, ahli dari Kemenkominfo berbicara dari sudut pandang legal atau hukum. Sementara, ahli bahasa yang hadir hari ini menjelaskan secara gramatikal atau tekstual bahasa.
"Kalau dari ahli Kominfo kemarin kan bilang bahwa buruh dan pengusaha itu sampai saat ini belum bisa dikategorikan sebagai golongan karena tidak ada acuan payung hukumnya," jelasnya.
"Tapi mungkin berbeda menurut ahli bahasa, dari segi gramatikal," demikian Oky.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: