Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Jumhur Tidak Masalah Ada Beda Pandangan Soal Buruh Dan Investor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 24 Mei 2021, 14:50 WIB
Kuasa Hukum Jumhur Tidak Masalah Ada Beda Pandangan Soal Buruh Dan Investor
Aktivis Jumhur Hidayat dan kuasa hukumnya, Oky Wiratama
rmol news logo Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat tidak masalah dengan perbedaan definisi yang dijelaskan ahli dalam persidangan.

Pada sidang hari Kamis (20/5), ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Joshua Sitompul mengatakan bahwa buruh dan investor tidak termasuk dalam kategori kelompok atau golongan.

Sementara, pada persidangan hari ini, ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin mengatakan bahwa investor dan buruh adalah kelompok atau golongan.

"Itu menurut saya tidak masalah ya, karena setiap orang mempunyai pendapat yang berbeda-beda," ujar Kuasa Hukum Jumhur, Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Menurutnya, ahli dari Kemenkominfo berbicara dari sudut pandang legal atau hukum. Sementara, ahli bahasa yang hadir hari ini menjelaskan secara gramatikal atau tekstual bahasa.

"Kalau dari ahli Kominfo kemarin kan bilang bahwa buruh dan pengusaha itu sampai saat ini belum bisa dikategorikan sebagai golongan karena tidak ada acuan payung hukumnya," jelasnya.

"Tapi mungkin berbeda menurut ahli bahasa, dari segi gramatikal," demikian Oky. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA