Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Plat Nomor Khusus Tidak Beri Keistimewaan Bagi Wakil Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 24 Mei 2021, 17:06 WIB
Plat Nomor Khusus Tidak Beri Keistimewaan Bagi Wakil Rakyat
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Plat nomor khusus yang kini digunakan mobil para anggota DPR RI dipastikan tidak memberikan keistimewaan apapun saat berada di jalan raya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Sebetulnya tidak memberikan keistimewaan apapun," ujar anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5).

Dikatakan Arsul, pengemudi kendaraan dengan plat nomor khusus itu juga harus mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana pengendara lainnya.

"Misalnya, dengan plat itu boleh masuk ke jalur busway, melanggar lalu lintas, dan bahkan memberikan, katakanlah, seperti di bandara tempat parkir khusus. Semuanya berlaku sepenuhnya ketentuan UU Lalu Lintas sebagaimana nomor biasa," jelasnya.

Lanjut Wakil Ketua MPR RI ini, plat nomor khusus itu tidak menjadi kewajiban bagi anggota DPR RI untuk dipakai.

Artinya, setiap wakil rakyat boleh memilih untuk memakai plat nomor khusus itu dalam beraktivitas atau tidak.

"Jadi itu kembali kepada anggota masing-masing. Kan tidak dipaksa juga setiap anggota harus menggunakan itu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA