"Sebetulnya tidak memberikan keistimewaan apapun," ujar anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5).
Dikatakan Arsul, pengemudi kendaraan dengan plat nomor khusus itu juga harus mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana pengendara lainnya.
"Misalnya, dengan plat itu boleh masuk ke jalur busway, melanggar lalu lintas, dan bahkan memberikan, katakanlah, seperti di bandara tempat parkir khusus. Semuanya berlaku sepenuhnya ketentuan UU Lalu Lintas sebagaimana nomor biasa," jelasnya.
Lanjut Wakil Ketua MPR RI ini, plat nomor khusus itu tidak menjadi kewajiban bagi anggota DPR RI untuk dipakai.
Artinya, setiap wakil rakyat boleh memilih untuk memakai plat nomor khusus itu dalam beraktivitas atau tidak.
"Jadi itu kembali kepada anggota masing-masing. Kan tidak dipaksa juga setiap anggota harus menggunakan itu," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: