Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jamiluddin Ritonga: Kran Capres Independen Perlu Dibuka Untuk Kurangi Dominasi Partai Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 25 Mei 2021, 01:50 WIB
Jamiluddin Ritonga: Kran Capres Independen Perlu Dibuka Untuk Kurangi Dominasi Partai Besar
Ilustrasi Pemilu/Net
rmol news logo Untuk meminimalisir dominasi partai besar mengusung calon presiden perlu dibuka kran bagi calon independen.

Demikian disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga, Senin (24/5).

Analisa Jamiluddin, ambang batas pencalonan presiden sebaiknya nol persen. Meski demikian, Jamiluddin berpendapat, syarat pencalonan dengan ambang batas parlemen harus tetap diberlakukan.

"Partai politik yang berhak mengusung calon sebaiknya yang memenihi ambang batas parlemen. Ini artinya, semua partai yang masuk Senayan berhak mengusung pasangan calon pada Pilpres. Selain itu, perlu dibuka kran calon independen," demikian kata Jamiluddin, Senin (24/5).

Dalam pandangan Jamiluddin, dengan adanya kran calon independen akan memberi ruang bagi tokoh potensial dari jalur non partai untuk berkontestasi di Pilpres mendatang.

Dampak politiknya, tambah Jamiluddin kontestasi Pilpres akan diikuti oleh banyak pasangan.

"Masyarakat akan disuguhi pasangan calon yang variatif. Cara ini tentu lebih demokratis daripada dengan PT (Presidential threshold) yang terlalu tinggi," demikian kata Jamiluddin.

Sorotan terhadap ambang batas pencalonan presiden kembali mengemuka.

Saat ini DPD sedang berjuang untuk menghapuskan ambang batas capres atau presidential threshold, yang diatur di UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, aturan itu jelas merugikan bagi putra-putri terbaik untuk maju sebagai presiden.

“Itu jelas merugikan partai politik yang tidak memiliki kursi besar. Sehingga kadernya sendiri juga tidak akan pernah bisa memperoleh kesempatan, yang merupakan hak setiap warga negara untuk memimpin negeri ini,” ujarnya.

UU Pemilu  membatasi syarat pencalonan presiden dengan aturan capres baru bisa maju setelah ada dukungan dari partai atau gabungan partai dengan jumlah suara paling sedikit 20 persen kursi DPR dan 25 persen total perolehan suara nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA