Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Disosialisasikan, Pemerintah Didesak Tunda Penandatanganan SKB Pedoman Penerapan UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 25 Mei 2021, 04:27 WIB
Belum Disosialisasikan, Pemerintah Didesak Tunda Penandatanganan SKB Pedoman Penerapan UU ITE
Ilustrasi UU ITE/Net
rmol news logo Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah menunda rencana penandatanganan Surat Keputusan Bersama KB tentang pedoman penerapan regulasi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Catatan Koalisi, sampai saat ini pemerintah belum memaparkan hasil kerja tim yang membuat pedoman interpretasi dan kemungkinan revisi UU ITE.

"Koalisi menilai bahwa dalam UU ITE, yang menjadi salah satu pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara," demikian catatan anggota Koalisi, Senin (25/4).

Koalisi menilai, dalam UU ITE, yang menjadi salah satu pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara.

Sedangkan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada. Sehingga, penerbitan pedoman dalam merespon polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru.
 
Koalisi juga mempertanyakan langkah dari Tim Kajian Revisi UU ITE untuk menambah pasal pidana baru, yaitu pasal 45C yang dalam pernyataan ke media akan berisi ancaman pidana untuk kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Penambahan pasal ini perlu dikritisi mengingat definisi “kabar bohong yang menimbulkan keonaran” banyak mengandung unsur karet, mulai dari definisi “kabar bohong” yang tidak ketat, begitu juga dengan perbuatan yang menimbulkan “keonaran di masyarakat” yang persyaratannya tidak semudah sekedar viral kemudian dianggap sebagai perbuatan onar," demikian kritik Koalisi.

Beberapa elemen sipil yang tergabung di koalisi Serius Revisi UU ITE itu diantaranya: Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar.

Selain itu ada juga, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia.

Ketua Tim Kajian UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sugeng Purnomo mengatakan, Pemerintah sedang menjadwalkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE.

Kementerian/lembaga yang dilibatkan yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Draf dan lampiran SKB tersebut pun telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Kamis (20/5).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA