Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Kebocoran Data Pribadi Terulang, PAN Minta UU PDP Diselesaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 25 Mei 2021, 10:21 WIB
Cegah Kebocoran Data Pribadi Terulang, PAN Minta UU PDP Diselesaikan
Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia/Net
rmol news logo Kebocoran data pribadi warga negara Indonesia (WNI) di situs RAID Forums membuat anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia prihatin. Pasalnya, kebocoran ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia.

Namun demikian, Neng Farah, sapaan akrabnya, enggan berpolemik mengenai penyebab data yang identik dengan data BPJS Kesehatan itu bocor. Dia memilih fokus pada solusi agar kejadian serupa tidak terjadi.

Politisi PAN ini mengingatkan bahwa kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) harus segera diselesaikan.

Apalagi secara global setiap individu memiliki kontrol atas privasi data pribadi. Hal itu dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya.

“Kejadian kebocoran data seperti ini jelas telah merebut hak kendali atas data pribadi kita oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (25/5).

Setidaknya ada sejumlah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintah dan DPR. Pertama adalah mendorong Kominfo agar segera menemukan solusi yang tidak hanya pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data, namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder.

Tujuannya, untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.

“Jika merujuk pada pasal 64 ayat 2 RUU PDP jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegasnya.

Selanjutnya adalah mendorong pengesahan RUU PDP dan mendirikan otoritas pelindungan data pribadi yang independen. Menurutnya, yang dilakukan Kominfo saat ini sekadar langkah antisipatif, namun itu tidak menyelesaikan masalah.

Kejadian ini merupakan alarm betapa pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia. Lembaga ini menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data. Yang harus berfungsi tidak hanya sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan dan negosiator, namun juga dapat dengan tegas menegakkan perubahan perilaku ketika aktor swasta atau seperti kasus ini aktor publik yang melanggar undang-undang perlindungan data.

“Otoritas ini sudah sepatutnya menjadi lembaga negara yang bebas dari intervensi dan kepentingan individu, bisnis dan lembaga negara lain. Karena tidak mudah mengawasi diri sendiri,” tekannya.

Terakhir, Neng Farah menghimbau setiap diri pribadi untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya.

“Saling mengingatkan mengenai data apa yang perlu dan tidak perlu di-share, untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi seperti penipuan dan kekerasan berbasis gender online,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA