Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkeu Bakal Ubah Skema PKP, Gde Siriana Beri Usulan Tarif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 25 Mei 2021, 13:29 WIB
Menkeu Bakal Ubah Skema PKP, Gde Siriana Beri Usulan Tarif
Direktur Eksekutif INFUS (Indonesia Future Studies), Gde Siriana Yusuf/Ist
rmol news logo Strategi pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait sumber penerimaan pajak baru pada tahun depan, di antaranya mengubah skema tarif pendapatan kena pajak (PKP), direspons Direktur Eksekutif INFUS (Indonesia Future Studies), Gde Siriana Yusuf.

Menurut Gde Siriana, Menkeu menambah level tarif di tarif terbawah saat ini. Tapi sekaligus menurunkan tarifnya dari semula.

"Misalnya PKP di bawah 50 juta sekarang ini kena tarif 5 persen. Maka dipecah dan diturunkan, PKP di bawah 25 juta tarif 2 persen, PKP antara 25-50 juta tarif 4 persen. Ini membantu rakyat bawah," jelas Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/5).

Di sisi lain, lanjut Gde Siriana, Menkeu bisa menaikkan tarif untuk skala PKP di atasnya. Misalnya PKP 500 juta ke atas tarifnya 30 persen. Direvisi menjadi PKP 500-700 juta 35 persen. Dan PKP di atas 700 juta tarifnya jadi 40 persen.

"Ini lebih mencerminkan rasa keadilan dan sekaligus pemerintah dapat naikkan pendapatan pajak," imbuhnya.

"Semakin banyak layer tarif PPh, di mana layer bawah diturunkan tarifnya dan layer atas dinaikkan tarifnya, maka semakin ada keadilan pajak," tandas Gde Siriana.

Berikut usulan Gde Siriana terkait tarif pajak untuk beberapa tingkat PKP:

PKP 50-100 juta, tarif 5%
PKP 100-150 juta, tarif 10%
PKP 150-200 juta, tarif 15%
PKP 200-250 juta, tarif 20%
PKP 250-350 juta, tarif 25%
PKP 350-500 juta, tarif 30%
PKP 500-700 juta, tarif 35%
PKP di atas 700 juta, tarif 40%. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA