Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat Khawatir Kenaikan Pajak Perlemah Daya Beli Dan Tax Amnesty II Timbulkan Moral Hazard

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 25 Mei 2021, 15:31 WIB
Demokrat Khawatir Kenaikan Pajak Perlemah Daya Beli Dan Tax Amnesty II Timbulkan <i>Moral Hazard</i>
Politisi Partai Demokrat, Irwan/Net
rmol news logo Pemerintah diminta mengkaji ulang tiga rencana yang berkaitan dengan pajak. Mulai dari rencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen, dari sebelumnya 10 persen menjadi 15 persen. Lalu pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) dan memberi pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Permintaan itu disampaikan Fraksi Partai Demokrat saat rapat paripurna dengan agenda membacakan pandangan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (25/5).

Pemerintah mengklaim bahwa ketiga kebijakan itu bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional yang porak-poranda dihantam pandemi Covid-19 selama satu tahun dan mendorong para wajib pajak (WP) untuk taat membayar pajak.

“Terkait wacana untuk mengubah tarif PPN dan PPh serta rencana tax amnesty jilid II, Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang yang lebih dalam untuk mengukur risiko dan dampaknya terhadap perekonomian,” ucap politisi Demokrat, Irwan yang membacakan pernyataan sikap tersebut.

Fraksi Demokrat khawatir kebijakan menaikkan PPN dan PPh menurunkan daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat. Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan kebijakan keep buying strategy.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga berpandangan adanya wacana tax amnesty jilid II akan berpotensi terjadinya moral hazard.

“Pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak, jangan hanya mengejar kuantitatifnya saja, namun perlu juga kualitatifnya,” imbuh Irwan.

Demokrat juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan adanya tindakan tegas berupa denda atau penghargaan dalam upaya pemungutan pajak para wajib pajak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA