Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPD RI Rangkul Parpol Tidak Lolos Parlemen Suarakan Amandemen UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 25 Mei 2021, 18:48 WIB
DPD RI Rangkul Parpol Tidak Lolos Parlemen Suarakan Amandemen UUD 1945
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam Obrolan Bareng Bang Ruslan/RMOL
rmol news logo DPD RI mendorong adanya amandemen kelima pada konstitusi UUD NRI 1945 dalam hal pengajuan calon presiden.

Untuk memuluskan rencana itu, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, DPD RI sudah melakukan konsolidasi di internal senator.

"Kita juga melobi partai politik kecil, partai yang tidak lewat parlementiary threshold," ujar Fachrul dalam serial webinar Obrolan Bareng Bang Ruslan bertema 'Buka Saja Keran Capres', Selasa (25/5).

Lobi pada partai yang tidak lolos parlemen bukan tanpa alasan. Kata Fachrul, seluruh partai tersebut juga mendapatkan suara dan dipilih oleh rakyat.

"Ada yang 3,6 persen atau 3 juta suaranya. Setelah tidak lewat threshold artinya 3 juta suara pemilih partai ini tidak diakui, ini kan tidak adil," katanya.

Selain itu, kata dia, partai kecil itu juga memiliki tujuan sama dengan DPD bahwa mereka punya hak untuk mengajukan calon presiden.

"Jadi kita merangkul semua partai kecil agar mereka bisa mencalonkan presiden," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA