Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TWK Bagian Dari Pembinaan Dan Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 26 Mei 2021, 10:53 WIB
TWK Bagian Dari Pembinaan Dan Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan/Net
rmol news logo Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, meminta semua pihak menyudahi polemik pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Ade, TWK merupakan filter untuk memastikan SDM yang bekerja di KPK satu tujuan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia juga meyakini TWK dijalankan dengan prosedur yang sudah disepakati internal KPK.

"Kita serahkan semua ke internal KPK untuk melakukan pembinaan bagi para pegawai mereka, sebenarnya itu lebih bagus. Kita enggak usah lagi membuka polemik itu. Masalah tes-tes seperti itu kan sudah terkomunikasikan di internal," kata Ade lewat keterangannya, Selasa (25/5).

Ade menambahkan, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan pendapatnya bahwa hasil TWK harus menjadi bahan evaluasi bagi internal KPK.

Di samping itu, menurut Ade, KPK harus berbenah dengan menyiapkan SDM yang berkualitas, berintegritas, dan profesional.

"Yang penting semuanya melakukan pembinaan dalam satu frame yang sama, yang tujuannya untuk kinerja yang lebih baik. Yang itu diharapkan oleh negara dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ade.

Mengenai pandangan 73 Gurubesar yang menganggap TWK tidak memiliki landasan hukum, lanjut Ade, hal itu bagian dari dialektika.

"Tentunya semua orang kan punya perspektif dan pandangan yang berbeda," jelasnya.

"Kita enggak usah terlalu genitlah untuk ikut mengomentari terhadap apa yang sebenarnya kita tidak tahu persis yang terjadi dan tidak memahami suasana kebatinan dan alurnya," tambah Ade.

Ade mengingatkan lembaga antirasuah itu pasti memiliki alasan tersendiri dalam memilih siapa yang pantas direkrut sebagai ASN yang menjadi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Yang penting bagaimana caranya teman-teman penyidik atau mereka yang bertugas di KPK punya tujuan dan frame yang sama untuk negara dan bangsa ini dalam memberantas korupsi. Bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu," bebernya.

Ade juga menyampaikan bahwa pimpinan KPK telah menyampaikan kepada jajaran internalnya mengenai proses alih status terhadap semua karyawan atau pegawai KPK harus menjalani TWK. Seharusnya, semua pihak di KPK mengikuti aturan yang ada.

"Jadi kalau diintervensi, dicampuri, nanti yang lulus mengatakan, kami kan sudah lulus, sudah belajar, kok disamakan? Kok yang tidak lulus ada semacam pembelaan. Kan bisa menjadi tidak adil, susah lagi. Yang penting semua harus berjiwa besar, harus melihatnya untuk kepentingan bersama, semua harus menerima keputusan," demikian Ade Irfan Pulungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA