"Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (27/5).
Para terdakwa yang akan divonis adalah Habib Rizieq Shihab (HRS), Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar meyakini pihaknya akan mendapat kemenangan dalam persidangan vonis ini.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," kata Azis.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS dituntut 2 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara untuk perkara di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, HRS dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: