Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lemkapi Minta ICW Pelajari Lagi UU KPK Agar Tak Sembarangan Kirim Surat Kepada Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 27 Mei 2021, 11:49 WIB
Lemkapi Minta ICW Pelajari Lagi UU KPK Agar Tak Sembarangan Kirim Surat Kepada Kapolri
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Net
rmol news logo Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dinilai salah alamat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bahkan, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta ICW untuk kembali membaca dan memahami UU 19/2019 atas perubahan kedua  UU 30/2002 tentang KPK.

Sesuai aturan itu, Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menjelaskan bahwa Firli Bahuri memang anggota Polri aktif. Tetapi, dalam kapasitas menjabat sebagai Ketua KPK bukan tugas dari Kapolri.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK merupakan usulan dari presiden melalui panitia seleksi (Pansel) kepada DPR RI untuk dilalulan fit and proper test.

Setelah diuji di DPR RI, nama-nama terpilih sebagai pimpinan KPK dikembalikan kepada presiden untuk dilantik.

“Kami menilai Komjen Pol Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK diatur sesuai UU KPK. Firli memang anggota Polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai ketua KPK ada aturannya. Menurut kami Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” ujar Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (27/5).

“Silakan pelajari lagi UU KPK 19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK dapat dilakukan Kapolri),” imbuhnya.

Menurutnya, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentikan ketua KPK.

Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan yang bisa dipakai untuk memberhentikan Firli Bahuri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyambangi Mabes Polri pada Selasa (25/5).

Kedatangannya itu dengan membawa surat dan ingin menyampaikan bahwa keinginan bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA