Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivis KAMI Adukan Masalah TKA China Ke Komisi IX DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 27 Mei 2021, 13:29 WIB
Aktivis KAMI Adukan Masalah TKA China Ke Komisi IX DPR
Aktivis KAMI berfoto bersama dengan anggota Komisi IX DPR/Net
rmol news logo Sejumlah aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berkunjung ke Komisi IX DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada siang ini, Kamis (27/5). Mereka datang untuk menggugat berbagai bentuk penjajahan TKA China pada industri mineral nasional.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Rombongan KAMI yang hadir antara lain Marwan Batubara, Adhie Massardi, Said Didu, MS Kaban, Gde Siriana, Radhar Tribaskoro, dan Sadun. Mereka diterima dengan baik oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena dan anggota Komisi IX seperti Sri Meliyana, Krisdayanti, Netty Aher, dan Mesakh Mirin.

Marwan Batubara sebagai SDM-LH KAMI mengurai bahwa Indonesia memiliki cadangan mineral cukup besar di dunia, yang diharapkan dapat memberi manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tapi ternyata pada industri nikel, terjadi banyak masalah, sehingga manfaat ekonomi dan keuangan yang diharapkan tak kunjung dapat diraih.

“Bahkan tenaga kerja lokal dan pribumi pun terpinggirkan, terutama akibat kebijakan dan penyelewengan seputar TKA China,” tekannya.

KAMI menemukan sangat banyak masalah yang melanggar hukum, merugikan negara dan merampas hak rakyat untuk bekerja. Meski sudah digugat berbagai kalangan, termasuk Ombudsman, anggota DPR, serikat pekerja, pakar-pakar, pengurus partai dan ormas, namun masalah TKA China tetap berjalan lancar tanpa perbaikan, sanksi atau tersentuh hukum.

Para TKA China seolah mendapat perlindungan dan jaminan dari oknum-oknum tertentu, termasuk oligarki penguasa-pengusaha. Mereka mendapat berbagai pengecualian, fasilitas dan kemudahan antara lain dengan dalih sebagai penarik investasi/FDI, penggerak ekonomi nasional dan daerah, serta status sebagai proyek strategis nasional (PSN).

“Jumlah TKA China yang masuk Indonesia, terutama pada industri nikel dan bauksit diindikasikan mencapai puluhan ribu orang dengan wilayah tujuan terutama Sulawesi, Halmahera dan Kepulauan Riau. Cukup banyak pelanggaran TKA China yang terjadi, namun langkah korektif dan sanksi hukum tidak jelas dan berujung,” tegasnya.

Kedatangan TKA China pun tidak berjalan paralel dengan penyerapan tenaga kerja lokal secara seimbang. Selain itu, TKA China bekerja dengan melanggar berbagai peraturan yang berlaku, seperti UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, Permen Ketenagakerjaan 10/2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, Kepmen Tenaga Kerja No.228/2019 tentang Jabatan Tertentu oleh TKA, dan UU No.6/2011 tentang Keimigrasian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA