Rombongan KAMI yang hadir antara lain Marwan Batubara, Adhie Massardi, Said Didu, MS Kaban, Gde Siriana, Radhar Tribaskoro, dan Sadun. Mereka diterima dengan baik oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena dan anggota Komisi IX seperti Sri Meliyana, Krisdayanti, Netty Aher, dan Mesakh Mirin.
Marwan Batubara sebagai SDM-LH KAMI mengurai bahwa ironi yang dimaksud pihaknya adalah TKA China yang bebas masuk saat larangan kedatangan orang asing berlaku selama pandemi Covid-19. Terdapat sekitar 10.482 TKA yang masuk selama pandemi.
Padahal Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran M.1.HK.04/II/2020 tentang Pelarangan Sementara Penggunaan TKA asal China akibat wabah sejak Februari 2020. Antara Januari-Februari 2021, ada 1.460 TKA China yang masuk.
“Hal ini jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi sendiri yang melarang masuknya warga asing mulai Januari 2021,†tegasnya Marwan.
Kedua, KAMI mempersoalkan kedatangan sebagian besar TKA China yang masuk dengan menggunakan visa 212, yang merupakan visa kunjungan yang tidak bersifat komersial, bukan visa untuk bekerja. Masa berlaku visa 212 maksimum 60 hari.
“Visa kunjungan telah disalahgunakan untuk berkeja berbulan- bulan atau tahunan! Dengan puluhan smelter China, maka ada puluhan atau ratusan ribu TKA China ilegal di Indonesia,†urainya.
Seharusnya, TKA yang akan bekerja di Indonesia perlu mendapat visa 312. Namun hal ini sengaja dihindari karena harus memenuhi syarat seperti skill, waktu dan biaya pengurusan, serta pengenaan pajak. Para pemberi kerja, pemerintah dan para TKA sengaja menghindari penggunaan visa 312.
“Rekayasa dan konspirasi ini jelas pelanggaran hukum yang serius, sudah seharusnya penjamin TKA ini mendapatkan sanksi pidana,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: