Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra: Tingkat Kepatuhan Pada UU Penyandang Disabilitas Masih Rendah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 27 Mei 2021, 16:20 WIB
Gerindra: Tingkat Kepatuhan Pada UU Penyandang Disabilitas Masih Rendah
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo/Net
rmol news logo Penyandang disabilitas masih banyak yang belum mendapatkan hak secara maksimal, terutama dalam hal pekerjaan. Hal ini menjadi perhatian serius Partai Gerindra.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, keresahan atas belum terpenuhinya hak-hak disabilitas tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak.

Hashim menyebutkan, memang sudah ada UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang salah satunya mengatur tentang rekruitmen tenaga kerja disabilitas.

"Ternyata di undang-undang sudah ada kewajiban dari perusahaan swasta dan dari pemerintah itu harus wajib 1 persen dari yang melamar, minimal 1 persen itu dari disabilitas," kata Hashim dalam acara webinar "5 Tahun UU Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanaannya" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (27/5).

"Terus juga dari pemerintah pegawai negeri atau ASN itu harus minimal 2 persen dari disabilitas," imbuhnya.

Pada realitanya, kata Hashim, terutama pada sektor swasta yang belum taat pada UU 8/2016 dengan tidak memenuhi syarat penerimaan tenaga kerja disabilitas.

"Ternyata sampai sekarang ini belum maksimal dan belum terpenuhi itu jauh, perusahaan-perusahaan kurang begitu taat ya mungkin. Maka itu tugas kita semua masyarakat maupun partai politik kita harus menegakkan ini UU," kata Hashim.

Menurutnya, sejak disahkan pada 2016, hak penyandang disabilitas masih sangat minim. Masih banyak daerah di Indonesia belum memiliki petunjuk teknis untuk menerapkan UU Disabilitas tersebut.

"Dari peraturan pemprov dari 34 provinsi hanya ada peraturan gubernur baru 13 atau 14 provinsi. Berarti ada hampir 20 provinsi belum ada peraturan gubernur. Dan kalau kita ke tingkat bawah lagi tingkat kabupaten kota lebih parah lagi. Banyak kabupaten kota belum ada peraturan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Disabilitas sama pentingnya dengan UU yang lain dan harus dilaksanakan dengan maksimal.

Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, penyandang disabilitas di Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain.

"Acara ini adalah bagian upaya dari kita melakukan mengingatkan kembali di mana undang-undang ini sama pentingnya dengan undang-undang yang lain, bagaimana posisi dan kekuatan undang-undang ini bisa menjadi alas bagi penyelenggara negara untuk memberi dukungan bagi saudara-saudara kita disabilitas," demikian Muzani.

Selain dihadiri Hashim Djojohadikusumo dan Ahmad Muzani, webinar "5 Tahun UU Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanaannya" juga tampak Wakil Ketua Komisi VIII Moekhlas Sidik bersama anggota Fraksi Gerindra. Sementara audiens berasal dari komunitas disabilitas di Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA