Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Gagal Jalankan Fungsi Distribusi APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 27 Mei 2021, 18:38 WIB
Soal <i>Tax Amnesty</i> Jilid II, Sri Mulyani Gagal Jalankan Fungsi Distribusi APBN
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Net
rmol news logo Menteri Keuangan Sri Mulyani gagal menjalankan tugas sebagai bendahara negara setelah tidak bisa menjalankan salah satu fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dzulfian Syafrian mengatakan, fungsi APBN yang gagal dijalankan Sri Mulyani adalah pada sisi distribusi.

"Fungsi distribusi itu kan bagaimana mengalirkan dari si kaya ke si miskin, seperti zakat misalkan," ujar Dzulfian dalam serial diskusi "Tanya Jawab Cak Ulung: APBN Indonesia Kritis?" yang diselanggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/5).

Kegagalan itu, dijelaskan Dzulfiyan, tidak lain setelah Sri Mulyani mewacanakan untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

"Tax amnesty itu kan lawan dari fungsi distribusi, seharusnya namanya distribusi itu kita mengambil sebagian dari si kaya untuk si miskin," katanya.

"Nah, tax amnesty kan sebaliknya, bagaimana orang-orang yang super kaya, yang mereka mampu menghindari membayar pajak karena mereka mampu menghier konsultan pajak bahkan menyimpan duit mereka di tax heaven, itu diampuni pajaknya," lanjut dia menjelaskan.

Bagi Dzulfian, tax amnesty tidak mencerminkan keadilan bagi rakyat kelas bawah yang seharusnya mendapatkan distribusi dari penarikan pajak pada orang kaya melalui APBN.

"Ini kan tidak adil bagi mereka yang ada di bawah yang seharusnya mendapatkan uang lebih dari hasil distribusi ini," tuturnya.

Bukan saja rakyat kelas bawah, sambung Dzulfian, tax amnesty akan melukai perasaan warga negara yang selama ini taat membayar kewajiban pajak.

"Atau bagi mereka yang taat pajak, mereka yang bekerja di sektor formal yang setiap mereka terima gaji itu sudah dipotong pajak penghasilan, nah ini kan tidak ada pengampunan bagi mereka," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA