Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wakil Ketua KPK Kembali Tegaskan Keputusan Akhir TWK Sudah Sesuai UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 27 Mei 2021, 20:43 WIB
Wakil Ketua KPK Kembali Tegaskan Keputusan Akhir TWK Sudah Sesuai UU
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan akhir asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK sudah sesuai undan-undang.

Termasuk mengenai nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, 51 orang mendapatkan nilai merah dan 24 orang lainnya akan mengikuti TWK serta pelatihan bela negara itu.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (27/5).

"Saya sampaikan bahwa alih status (Pegawai) KPK ke ASN itu adalah berdasarkan UU 19/2019 Pasal 1 Ayat 6 bahwa Pegawai KPK adalah ASN. Bagaimana meng-ASN-kan, kemudian diatur dalam Pasal 69c UU 19/2019," tegas Nurul Ghufron.

"Apa yang diatur? Intinya adalah memberi waktu pada pimpinan KPK untuk memproses alih status pegawai KPK ke ASN. Kemudian yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi ASN," imbuhnya.

Asesmen TWK terhadap pegawai KPK itu mengacu pada sistem kepegawaian ASN. Karena itu, berbeda dengan sistem kepegawaian KPK.

"Maka kemudian ada ketentuan lebih lanjut, yakni UU, kemudian dilaksanakan berdasarkan peraturan teknis PP41 2020 yang di Pasal 3 itu mempersyaratkan salah satunya statusnya pegawai KPK tetap dan tidak tetap. Setia pada Pancasila dan NKRI serta pemerintah yang sah, kompetensi, berintegritas," tandasnya.

Hadir dalam jumpa pers mendampingi Ghufron yakni Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budyanto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA