Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Chudry Sitompul: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jangan Cengeng Dan Bikin Gaduh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 27 Mei 2021, 22:31 WIB
Chudry Sitompul: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jangan Cengeng Dan Bikin Gaduh
Pengamat hukum pidana, Chudry Sitompul/Net
rmol news logo Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan Kebangsaan (TWK) diminta tidak memantik emosi masyarakat dengan narasi-narasi yang menyudutkan lembaga antirasuah.

Jika tidak puas dengan hasil TWK, harusnya para pegawai tersebut menempuh jalur hukum, dibanding koar-koar dan membuat gaduh.

"Selesaikanlah itu melalui jalur hukum, jangan libatkan emosi publik masyarakat. Jangan cengeng. Jangan libatkan presiden, nanti presiden dianggap mengintervensi," kata pengamat hukum pidana, Chudry Sitompul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/5).

"Dan itu kan rahasia, kenapa diumbar-umbarin ke publik. Mestinya dia tahu etikanya,” tegasnya.

Uuntuk menguji keabsahan hasil TWK, pegawai yang tak lolos harus melalui jalur hukum. Sehingga ada pegangan untuk para pegawai tersebut dalam membuktikan validitas ujian menjadi ASN tersebut.

"Kalau dari kacamata saya, pimpinan komisioner KPK itu menyatakan status quo dulu, karena ada hasil tes yang mengatakan tidak lulus. Di dalam keadaan status quo itu kemungkinannya macam-macam, apakah TWK itu merupakan penentu orang itu diterima sebagai pegawai KPK atau tidak,” ujarnya.

Ia pun menyebut ada parameter lain dalam menerima seseorang menjadi pegawai ASN, misalnya melalui tes potensial akademik. Namun hal itu berbeda dengan tes ASN di KPK karena jabatan KPK strategis dan perlu diisi oleh orang-orang berintegritas.

"KPK berbeda dengan lembaga lain. KPK lembaga strategis yang harus diisi dengan orang berkompetensi dan berintegritas," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA