Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MS Kaban: Kalau Mau Junjung Demokrasi, DPR Harus Hapus Presidential Threshold

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 28 Mei 2021, 01:21 WIB
MS Kaban: Kalau Mau Junjung Demokrasi, DPR Harus Hapus Presidential Threshold
Ilustrasi Pemilu/Net
rmol news logo Presidential threshold dan parliamentary threshold masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik dan pegiat Pemilu.

Ambang batas parlemen dan presiden tersebut belum ditentukan berapa persen setiap partai politik mendapatkan kursi baik untuk parlemen maupun pengusung presiden.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban menyampaikan, parlemen harus menghapus seluruh ambang batas baik parlemen maupun presiden.

“DPR itu harus menghapus semua Threshold. Kalau mau menjunjung demokrasi, masa generasi sekarang kalah demgan generasi 1955,” kata MS Kaban usai audiensi bersama punggawa KAMI di Komisi IX DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/5).

MS Kaban menyampaikan, jauh sebelum reformasi, setiap orang boleh maju menjadi legislator sehingga tidak memerlukan adanya ambang batas.

“Tahun 55 individu boleh maju anggota DPR. Itulah demokrasi. Jadi DPR segera menghapus threshold supaya semua kelompok terlibat,”  katanya.

“Yang tidak boleh cuma PKI aja, karena itu amanat UU. Dulu tahun 55 diberi kesempatan malah merusak,” tandasnya.

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, putra-putri terbaik bangsa seharusnya memiliki peluang yang sama dalam pemilihan calon presiden (capres).

Namun, peluang tersebut dihambat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mengharuskan capres berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi DPR 20 persen atau 25 persen suara sah pemilu nasional.

Banyak kalangan yang menyuarakan hal yang sama, bahwa ambang batas pencalonan presiden perlu dihapus.

Tujuannya, untuk memberi ruang bagi tokoh potensial yang bukan berasal dari partai politik besar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA