"Seharusnya, setelah berlakunya PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23/2015," terang Asrizal H Asnawi, Kamis (27/5), dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Untuk itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi III, Asrizal H Asnawi, menggugat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, PT Pertamina dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, akibat dari tidak dialihkannya kontrak tersebut, Asrizal memperkirakan Aceh mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 Triliun. Untuk itu Asrizal meminta agar perkiraan kerugian itu dibayarkan kepada Pemerintah Aceh.
"Kemudian meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahan kepada Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina agar mengalihkan kontraknya kepada BPMA," ujar Asrizal.
Gugatan tersebut di daftarkan pada Kamis, 27 Mei 2021 hari ini dengan register nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: