Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Endus Dugaan Pelanggaran PSU Pilgub Jambi, KIPP: Ada Daerah Yang Pemekaran Dan Berakibat Hak Memilih Warga Hilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 29 Mei 2021, 03:30 WIB
Endus Dugaan Pelanggaran PSU Pilgub Jambi, KIPP: Ada Daerah Yang Pemekaran Dan Berakibat Hak Memilih Warga Hilang
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)/Net
rmol news logo Dugaan pelanggaran pemilu dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi diendus Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Sekretaris Jendral KIPP, Kaka Suminta menerangkan, pihaknya menerima laporan dari jajarannya di lapangan menganai dugaan pelanggaran yang terjadi saat hari h pemungutan suara maupun pra pelaksanaan.

"Isu adanya politik uang dan pembagian sembako oleh sekelompok orang yang diduga untuk kepentingan pasangan calon tertentu, belum ada kejelasan tentang kejadian dan pelakunya," ujar Kaka Suminta dalam ketrangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/5).

"sehingga diminta kepada Bawaslu Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti hal tersebut, untuk memberikan kejelasan informasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan PSU ini," sambungnya.

Satu fenomena dugaan pelanggaran yang juga ditemukan oleh KIPP, diungkap Kakak Suminta, adalah dalam bentuk pemekaran wilayah, sehingga berakibat pada hilangnya hak ilih warga setempat.

"Banyak calon pemilih yang tak dapat memberikan suaranya, karena masalah administrasi, sebagaimana yang terjadi di TPS 7 Desa Mendalo Indah, Kecamatan Luar Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi," papar Kaka Suminta.

"Dan juga terjadi di beberapa TPS di desa tersebut, tentang adanya pemekaran dera Mendalo Indah dari Mendalo Darat, yang seharusnya tidak menjadikan warga negara yang berhak memilih kehilangan hak pilihnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kaka Suminta menilai tidak tepat dalih penyelenggara pemilu, yang menyatakan bahwa pemekaran yang dilakukan merupakan akibat dari pelaksanaan atas putusan
MK terhadap PSU Pilgub Jambi.

"Itu tidak mendasar, karena dalam putusan MK No. 011-017/PUU-1/ 2003, MK menyatakan bahwa segala warga negara tidak boleh kehilangan hak pilihnya atas dasar
hambatan apapun," demikian Kaka Suminta.

PSU di Provinsi Jambi diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilaksanakan di 88 TPS yang berlokasi di 41 kelurahan dan desa di 15 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Selain Cek Endra dan Ratu Munawaroh, Al Haris dan Abdullah Sani menjadi salah satu paslon lainnya yang ikut dalam pelaksanaan PSU ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA