Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IPW: Ombudsman, Komnas HAM, Dan PGI Jangan Mau Diperalat Novel Baswedan Cs!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 30 Mei 2021, 13:27 WIB
IPW: Ombudsman, Komnas HAM, Dan PGI Jangan Mau Diperalat Novel Baswedan Cs<i>!</i>
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane/Net
rmol news logo Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk dianggap sedang memperalat organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara untuk mendapatkan dukungan setelah gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane yang mengingatkan Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk tidak mau dimanuver dan diperalat oleh para pegawai KPK gagal tes,

"PGI atau organisasi manapun jangan mau dimanuver dan diperalat oleh Novel Baswedan Cs. Sebab persoalan Novel dengan KPK bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama. PGI perlu mengingat hal ini," ujar Neta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/5).

Neta menekankan bahwa persoalan Novel dkk adalah konflik pekerja. Yaitu antara pemberi gaji, yakni pemerintah dengan penerimaan gaji, yakni Novel dkk.

Menurut Neta, dengan dibentuknya Wadah Pegawai (WP) KPK memperjelas bahwa keberadaan Novel dkk di KPK adalah pegawai atau buruh yang segala masalahnya harus berkoordinasi dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI).

Begitu juga mengenai perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan agar penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan lainnya.

“Seperti pembayaran pesangon bisa segera tercapai. Ini dikarenakan Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang tergabung dalam Korpri dan pegawai swasta (buruh) yang tergabung dalam SPI," jelas Neta.

Dengan demikian, Neta mengingatkan kepada organisasi dan lembaga negara apapun untuk tidak mau diseret oleh Novel dalam masalahnya.

"Jadi sangat salah kaprah jika Ombudsman dan Komnas HAM mau diperalat dan diseret seret Novel Cs dalam masalahnya. Lebih salah kaprah lagi jika PGI sebagai lembaga Gereja mau diseret seret Novel Cs," kata Neta.

IPW, kata Neta, kembali mengingatkan kepada Ombudsman, Komnas HAM dan PGI soal kewajiban TWK bagi calon ASN adalah syarat mutlak.

"Bagaimana pun seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada Wawasan Kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban," terang Neta.

Sehingga masih kata Neta, keputusan pimpinan KPK yang menjalankan amanat UU 19/2019 tentang KPK sudah sangat tepat dan sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar segera keluar dari KPK. Sebab KPK bukanlah milik pribadi Novel yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan milik pribadinya. Jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK adalah Novel dan Novel adalah KPK," tegas Neta.

"IPW berkeyakinan masih banyak orang yang lebih hebat dari Novel di dalam internal KPK. Namun gegara framing terhadap Novel begitu dihebohkan, sehingga semua prestasi yang dicapai KPK selama ini, seolah-olah adalah hasil kerja pribadi Novel Baswedan seorang mantan Komisaris Polisi. Kesan ini yang harus dibersihkan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA