Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai Amanat UU, Pegawai KPK Lolos TWK Harus Dilantik Jadi ASN Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 31 Mei 2021, 08:26 WIB
Sesuai Amanat UU, Pegawai KPK Lolos TWK Harus Dilantik Jadi ASN Besok
Pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing/Net
rmol news logo Pelantikan pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus tetap dilakukan besok atau 1 Juni 2021. Tujuannya agar apa yang mereka kerjakan dalam pemberantasan korupsi tetap legitimate.

Begitu saran dari pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing lewat akun Twitter pribadinya, Senin (31/5).

“Sebab UU mengamanatkan pegawai KPK harus ASN,” tekan Emrus.

Sementara bagi mereka yang belum dilantik, Emrus menyarankan agar bisa dibicarakan dikemudian hari. Namun demikian pelantikan mereka yang menyusul harus tetap merujuk pada aturan yang berlaku.

Tercatat sebanyak 1.276 pegawai KPK telah dinyatakan lolos dalam tes asesmen menjadi ASN yang digelar BKN. Sementara 75 pegawai atau kurang dari 6 persen gagal atau tidak memenuhi syarat.

Di antara 75 pegawai itu, ada sebanyak 24 yang diberi dispensasi untuk masih tetap berpeluang jadi ASN jika mengikuti pelatihan. Sementara 51 orang sudah dipastikan tidak bisa lanjut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA