Atas putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut, Robin mengaku menerima semuanya. Ia pun meminta maaf atas tindakannya tersebut.
"Ya, saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," kata Robin, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (31/5).
"Saya siap mempertimbangkan perbuatan saya," imbuhnya.
Dalam sidang Dewas KPK hari ini, Robin disebut telah menyalahgunakan Surat Penyidik KPK untuk kepentingan pribadi. Sehingga ia dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan Sidang Etik Robin Pattuju.
Atas ulahnya tersebut, Robin dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: