Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Pemecatan Dirinya, Robin Pattuju Minta Maaf Kepada KPK Dan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 31 Mei 2021, 13:16 WIB
Terima Pemecatan Dirinya, Robin Pattuju Minta Maaf Kepada KPK Dan Polri
Sidang Kode Etik terhadap penyidik KPK, Stepanus Robbin Pattuju, yang dilakukan Dewan Pengawas KPK/Ist
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, telah diputus bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik. Robin pun dicopot dari jabatannya secara tidak hormat.

Atas putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut, Robin mengaku menerima semuanya. Ia pun meminta maaf atas tindakannya tersebut.

"Ya, saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," kata Robin, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (31/5).

"Saya siap mempertimbangkan perbuatan saya," imbuhnya.

Dalam sidang Dewas KPK hari ini, Robin disebut telah menyalahgunakan Surat Penyidik KPK untuk kepentingan pribadi. Sehingga ia dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan Sidang Etik Robin Pattuju.

Atas ulahnya tersebut, Robin dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA