Sri sedianya dijadwalkan diperiksa pada hari ini Senin (31/5) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/5).
Ali mengatakan, Sri berhalangan hadir dalam pemeriksaaan lembaga antirasuah lantaran mengaku sedang dalam kondisi sakit. KPK, kata Ali, akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pj Sekda DKI Jakarta itu.
"Karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," demikian Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka.
Selain itu dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo (AP).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: