Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekum Muhammadiyah: Presiden Tidak Bisa Intervensi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 31 Mei 2021, 20:03 WIB
Sekum Muhammadiyah: Presiden Tidak Bisa Intervensi KPK
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti/Net
rmol news logo Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo terkait 75 pegawai TMS dalam tes wawasan kebangsaan (TWK)menjadi bukti jika lembaga antirasuah tidak bisa diintervensi, bahkan oleh pemimpin negara.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti dikutip dalam wawancara dengan Radio Idola Semarang, Senin (31/5).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kembali merancang tindak lanjut terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Abdul Muti mengungkapkan, KPK merupakan lembaga independen. Sementara TWK tidak hanya diselenggarakan oleh KPK sendiri.

Sebab ada sejumlah lembaga yang dilibatkan dalam proses TWK pegawai KPK, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Ini menjadi satu pertanda positif bahwa presiden tidak bisa mengintevensi lembaga negara. Kalau kepala negara bisa mengintevensi lembaga, lembaga kita akan kembali seperti masa lalu,” kata Abdul Muti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Abdul Muti berharap TWK tidak hanya menjadi formalitas semata. Namun, tes ini harus menjadi indikator untuk memastikan apakah seorang pegawai layak untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau dulu tes pegawai, lulus tidaknya bukan dari kemampuan mereka menjawab soalnya, tapi bagaimana koneksi atau titip-titip. Sehingga tes itu formalitas, sesungguhnya orang dinyatakan lulus tidak lulus sudah diketahui sebelum tes dilakukan,” ujar Abdul Muti.

Abdul Muti menuturkan, ada tiga upaya yang dapat dilakukan agar KPK tetap berada pada tugas, pokok dan fungsinya. Pertama adalah bagaimana masyarakat terus melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja  KPK.

Kemudian, dia melanjutkan, DPR harus menjalankan fungsinya untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja KPK. Sebab, pimpinan KPK diseleksi dan diputuskan oleh DPR.

“Ketiga harus ada penegakan hukum. Ini menjadi persoalan, beberapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK kan belum diproses sampai sekarang,” demikian Abdul Muti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA