Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nusron Wahid Desak Mendag Buat Payung Hukum Transaksi Aset Kripto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 31 Mei 2021, 20:29 WIB
Nusron Wahid Desak Mendag Buat Payung Hukum Transaksi Aset Kripto
Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid/RMOL
rmol news logo Menjamurnya transaksi pasar mata uang chripto currency belakangan ini mendapat sorotan dari anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid.

Politisi Golkar itu mengatakan, sudah saatnya pemerintah membuat peraturan yang jelas dan baku mengenai transaksi chripto currency atau Asset Kripto.

Kata Nusron, keberadaan regulasi sangat penting. Tujuannya adalah untuk melindungi investor dan mengedukasi masyarakat.

"Sebagaimana kita ketahui transaksi Kripto sudah menjamur, dan banyak devisa lari ke luar negeri. Kalau tidak diatur justru akan semakin jauh dan semakin merugikan investor. Karena itu negara harus segera hadir dan memastikan Bursa Kripto harus segera diwujudkan," kata Nusron Wahid, dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Senin (31/5).

Dalam era ekonomi dunia yang sarat teknologi seperti saat ini, Nusron mengungkapkan, kehadiran bursa merupakan sebuah keniscayaan untuk mengatur perdagangan kripto.

Menurut mantan Ketua Umum GP Ansor ini, sebenarnya pemerintah melalui  Kepala Bappebti sudah membuat Peraturan Kepala Bappebti 5/2019 yang direvisi lagi dalam Perka Bappebti 9 2019.

Dalam pantauan, Nusrin hingga saat ini belum ada kepastian kapan aturan itu diimplementasikan.

"Sementara investor terus bertambah dan transaksi terus meningkat. Bahkan sudah ada beberapa korban akibat asimetri informasi dalam bisnis ini," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Nusron, Mendag M Lutfi memastikan pada akhir tahun ini akan segera meresmikan Bursa Kripto Asset dan semua perangkat pendukungnya seperti lembaga kliring dan sebagainya.

"Semua perdagangan yang tidak terdaftar di Bappepti dan melalui bursa nanti akan ditindak, dan akan masuk kategori kriminal karena perdagangan gelap," kata Mendag.

Criptocurrency adalah salah satu jenis Bitcoin.  Bitcoin sendiri adalah mata uang baru atau uang elektronik yang diciptakan pada 2009. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA