Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Teken Perpres Baru, Jokowi Percepat Implementasi UU Ciptaker Lewat Sinergi Dan Sosialisasi Antar K/L Dan Pemda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 01 Juni 2021, 02:59 WIB
Teken Perpres Baru, Jokowi Percepat Implementasi UU Ciptaker Lewat Sinergi Dan Sosialisasi Antar K/L Dan Pemda
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Implementasi undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dipercepat pemerintah melalui sinergi dan sosilisasi program kerja antar kementerian/lembaga (K/L).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) 10/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada bagian pertimbangan peraturan yang ditandatangani Jokowi pada tanggal 4 Mei ini disebutkan, pemerintah kini tengah mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja melalui implementasi UU Ciptaker.

Dengan begitu, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah tersebut juga perlu memiliki pencapaian tujuan yang sama.

"Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 keputusan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet yang dikutip Selasa (1/6).

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan memiliki lima tugas. Yaitu pertama, menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Kedua menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki K/L dan juga Pemda.

Ketiga, mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan. Keempat, menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri.

Kemudian yang kelima, merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

“Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” ditegaskan pada Pasal 6.

Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. Selain itu, terdapat 3 orang wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M. Chatib Basri, Raden Pardede, serta seorang sekretaris yaitu Arif Budimanta

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja.

“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara,” demikian bunyi ketentuan Pasal 11 Keppres 10/2021 ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA