Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Galang Petisi, FSM Lampung Desak Pembebasan HRS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 02 Juni 2021, 09:20 WIB
Galang Petisi, FSM Lampung Desak Pembebasan HRS
Forum Suara Masyarakat Lampung ketika menyatakan sikap atas pengadilan HRS/Ist
RMOL. Desakan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan digaungkan Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) melalui Petisi Online "Bebaskan Habib Rizieq Syhihab". FSML juga menyatakan sikap atas peradilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hingga Rabu pagi (2/6), petisi yang akan ditutup pada pukul 24.00 WIB nanti sudah ditandatangani 277 orang. FSML menargetkan 1.000 orang ikut mendukung petisi pembebasan HRS.

Koordinator FSML, ustaz Haji Edi Azhari, dan Sekretaris FSML, ustaz Royan, mengajak warga ikut membela HRS atas perlakukan yang mereka nilai sangat tidak adil.

"Tidak perlu menjadi seorang muslim untuk meneriakkan pembebasan Habib Rizieq Shihab," ujar ustaz Royan kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu pagi (2/6).

Menurut dia, tidak perlu juga menjadi profesor hukum guna mengatakan HRS dan kawan-kawan tak patut dihukum. Cukup gunakan akal sehat, ujar ustaz Royan.

"Siapapun, jika hendak memperjuangkan keadilan, khususnya terhadap HRS, klik tautan link http://chng.it/xCFmPydV atau huhungi saya lewat 0856 1791 367," imbuhnya.

FSML menilai peradilan terhadap HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum dengan memaksakan penetapan HRS sebagai terdakwa.

Terbukti, persoalan protokol Kesehatan yang dijadikan dasar penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sekali tidak beralasan. HRS bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.

Meski demikian, dengan kerendahan hatinya, HRS tetap membayar sanksi denda Rp 50 juta atas kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun, HRS masih ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut hukuman 2 tahun.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, bukanlah menjadi tanggung jawab HRS. Demikian pula dengan dakwaan protokol kesehatan yang didakwakan terhadap kasus RS Ummi Bogor.

Atas dasar itu, FSML menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta majelis hakim memutuskan bebas dari semua dakwaan terhadap Habibana Muhammad Rizieq Shihab, dari semua tuntutan sesat JPU.

2. Meminta majelis hakim membuat keputusan membersihkan nama baik Habibana Muhammad Rizieq Shihab, dari semua tindakan kesewenang-wenangan yang sudah dialaminya.

3. Meminta majelis hakim untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia Habibana Muhammad Rizieq Shihab, yang sampai dengan saat ini telah diambil paksa oleh pihak-pihak yang memaksakan terjadinya peradilan sesat saat ini.

4.  Meminta majelis hakim untuk mengabulkan semua pembelaan yang dilakukan Habibana Muhammad Rizieq Shihab yang disampaikan dalam proses persidangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA