Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya nama-nama pegawai KPK yang ikut TWK beredar di pemberitaan.
Dalam informasi yang beredar itu, dibeberkan 53 nama pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ali memastikan bahwa KPK akan menjamin kerahasiaan nama-nama tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada pegawai KPK.
"Sebagaimana keputusan rapat yang dihadiri seluruh pimpinan, Dewas dan seluruh pejabat struktural eselon 1 dan 2 di lingkungan KPK, disepakati bahwa sebagai bentuk perlindungan pegawai, maka KPK secara tegas tidak akan pernah mempublikasikan kepada masyarakat nama-nama pegawai KPK baik yang MS maupun TMS," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/6).
Pemberitahuan hasil TWK, sambung Ali, dilakukan dengan cara melalui surat yang diserahkan kepada atasan langsung masing-masing pegawai yang kemudian diserahkan kepada masing-masing pegawai.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: