Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa urusan alih status pegawai KPK bukan lagi ranah istana, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
"Itu sudah urusan internal. Arahan presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," ujar Moeldoko usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (2/6).
Kata Moeldoko, jika masih ada hal yang perlu dipertanyakan, maka bisa ditanyakan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai penyelenggara TWK.
"Ya tanya saja ke BKN. Dia memiliki pandangan. Tanya BKN saja. BKN lebih tahu,†tegasnya.
Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah resmi dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6). Mereka merupakan pegawai yang telah lolos dalam TWK yang diselenggarakan BKN.
Sementara itu, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan gagal tes. Namun 24 pegawai di antaranya diberi dispensasi dan bisa diangkat asalkan mau mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan lolos.
Adapun 51 sisanya tidak lagi memiliki kesempatan menjadi pegawai KPK. Ini lantaran tim asesor telah memberi nilai merah kepada mereka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: